rTffhY4AWmlB95eupV6XlHkVLz0

Sabtu, 21 Januari 2012

Pandangan Ahli Sunnah wal Jamaah terhadap Ahli Bid’ah yang Menyalahi Sunnah dan Para Pengikutnya

Mazhab Ahli Sunnah wal Jamaah dalam Menghukumi Orang Tertentu Ahli Sunnah wal Jamaah memisahkan antara hukum mutlak bagi pelaku-pelaku bid’ah yg disertai maksiat fasik atau kufur dgn para pelaku bid’ah tertentu-orang yg menetapkan keislamannya dgn yakin-yang darinya lahir sejenis bid’ah dikarenakan maksiat fasik atau kafir. Mereka tidak menghukumi orang-orang tersebut sebelum benar-benar jelas ucapannya bertentangan dgn sunnah. Itu pun harus dgn hujjah yg akurat dan menghilangkan syubhat sebagaimana halnya mereka juga memisahkan antara nash-nash ancaman yg mutlak dgn yg mesti diterima seseorang di akhirat kelak dalam hal ancaman ini. Sesungguhnya aku termasuk orang yg paling tidak suka menjatuhkan hukuman kepada seseorang sebagai kafir fasik atau maksiat. Kecuali jika telah diketahui dgn jelas hujjah yg menyatakan bahwa siapa yg menentangnnya adl kafir terkadang fasik atau mungkin maksiat. Aku mengakui bahwa Allah telah mengampuni umat ini dari kekeliruannya baik meliputi perkara-perkara khabariyah qouliyah maupun amaliyah . Riwayat yg diambil dari salaf dan imam-imam yg mengafirkan siapa yg mengatakan begini dan begitu memang benar. Tetapi dalam hal ini harus dibedakan antara yg ithlaq dan ta’yin . Inilah awal permasalahan yg menimbulkan perselisihan umat mengenai persoalan prinsip yg besar yakni ancaman. Sebenarnya nash-nash Alquran tentang ancaman adl mutlak sebagaimana firman Allah “Sesunguhnyaorang-orang yg memakan harta anak yatim secara zalim..” . Begitu pula nash-nash yg lain seperti barangsiapa mengerjakan begini maka baginya patut mendapatkan begini. Maka hal ini merupakan kebiasaan mutlak. Demikian juga begi orang-orang tertentu bisa terbebas dari ancaman krn taubatnya krn kebaikan-kebaikan yg dapat menghapuskannya krn musibah-musibah yg dialaminya yg dapat menebus dosa-dosanya atau krn syafa’at yg dia terima. Dalam hal ini pengkafiran itu termasuk ancaman krn meskipun ucapan itu mendustakan sabda Nabi saw namun boleh jadiorang tersebut baru masuk Islam atau hidup di kampung yg jauh terpencil. Maka orang seperti itu tidak bisa dikafirkan berdasarkan pengingkaran ucapannya kecuali ditegakkan hujjah kepadanya. Bisa jadiorang itu tidak mendengar nash-nash tersebut atau mendengarnya tetapi tidak tetap menurutnya. Atau menurutnya ada yg menyangkalnya dari pihak lain sehingga ia harus melakukan takwil atasnya. Pada prinsipnya ucapan yg dianggap kufur terhadap kitabullah sunnah dan ijma adl perkataan kufur yg diucapkan secara mutlak sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh dalil-dali syar’iyyah . Tak ada seorang pun yg patut menghukum berdasarkan sangkaan dan hawa nafsu mereka. Juga tidak patut bagi seseorang menghukumi orang lain dgn ucapan kafir sebelum jelas kuat persyaratan yg membenarkan kekafirannya. Ada dua prinsip penting yg harus dicermati dalam mengafirkan orang yaituIlmu Iman dan petunjuk merupakan hal-hal yg dibawa oleh rasul. Maka orang yg menentang hal tersebut adl kafir secara mutlak. Mengingkari sifat-sifat Allah adl kafir. Demikian juga mendustakan kebenaran yg menyatkan bahwa Allah bisa dilihat pada hari akhir. Mendustakan bahwa dia di atas Arasy mendustakan bahwa Alquran itu kalam-Nya mendustakan bahwa Dia telah berbicara kepada Musa mendustakan bahwa Dia telah menjadikan Ibrahim sebagaikhalil atau yg semakna dgn itu semua maka yg demikian itu adl kufur. Inilah makna pembicaraan imam-imam sunnah dan ahli hadis.

Bahwa pengafiran secara umum seperti ancaman yg bersifat umum harus ditetapkan secara mutlak dan umum. Adapun hukuman atas seseorang bahwa dia kafir atau masuk neraka haruslah didukung dgn dalil tertentu. Karena itu penghukuman harus didukung oleh ketetapan-ketetapan persyaratannya dan peniadaan halangan-halangannya. Sikap Ahli Sunnah terhadap Ulama Kaum Muslimin yg Melakukan Ijtihad dan Takwil Ahli Sunnah sangat berhati-hati dalam mengafirkan atau menuduh fasik terhadap tokoh-tokoh bid’ah sebelum ditegakkan hujjah dan dihilangkan keraguan. Oleh sebab itu mereka tidak membolehkan mengafirkan atau menuduh fasik atau bahkan menuduh ulama-ulama kaum muslimin berdosa krn kekeliruan ijtihad atau terlalu jauh dalam menakwil khususnya yg menyangkut persoalan-persoalan zhanniyah yg diperselisihkan. Ahli Sunnah wal Jamaah telah sepakat bahwa ulama kaum muslimin tidak boleh dikafirkan krn kekeliruan semata-mata. Bahkan tiaporang boleh diambil dan ditinggalkan perkataannya kecuali Rasulullah. Tidak patut bagi orang yg bisa ditinggalkan sebagian perkataannya krn kekeliruan dihukumi kafir fasik bahkan berdosa. Telah dimaklumi bahwa larangan mengafirkan ulama kaum muslimin yg berbicara tentang persoalan ini-ma’shumnya para nabi-bahkan penolakan pengafiran terhadap ulama-ulama muslimin merupakan langkah paling tepat dari tujuan syar’iyyah. Maka bagaimana mungkin ulama-ulama muslimin dapat dikafirkan dalam persoalan-persoalan yg bersifat sangkaan? Bagaimana mungkin jumhur ulama muslimin atau jumhur imam-imam salaf serta tokoh-tokoh ulama bisa dikafirkan tanpa adanya hujjah sama sekali? Pandangan Ahli Sunnah terhadap Pelaku Bid’ah Berbeda dgn terhadap Orang yg Telah Jelas Diketahui Kekufurannya Ahli Sunnah wal Jamaah memisahkan antara pelaku bid’ah dan ahli kiblat-betapapun bentuk bid’ah itu-dengan orang yg telah jelas diketahui kekufurannya dari dienul Islam seperti kaum musyrikin dan ahli kitab. Ini menurut hukum lahiriyah pada umumnya meskipun sebagian besar diketahui termasuk munafik dan berlaku zindiq di dalam batin. Maka orang yg keliru di dalam sebagian persoalan ini adakalanya dikaitkan dgn kaum kafir musyrikin dan ahli kitab sekalipun menyangkut prinsip keimanan pada umumnya. Adakalanya dikaitkan juga dgn orang yg melakukan kesalahan dalam persoalan-persoalan kewajiban dan pengharaman sekalipun hal itu juga berkaitan dgn persoalan prinsip keimanan. Maka sesungguhnya iman itu dilengkapi dgn kewajiban-kewajiban yg jelas mutawatir disamping adanya sejumlah pengharaman terhadap barang-barang haram yg jelas mutawatir yg merupakan prinsip keimanan dan tonggak-tonggak agama terbesar. Bagi orang yg mengingkari hal tersebut adl kafir berdasarkan kesepakatan meskipun seorang Mujtahid dalam sebagian permasalahan prinsip tidak bisa dihukumi kafir krn kekeliruannya berdasarkan kesepakatan. Jika demikian halnya maka haruslah mengaitkan permasalahan ini dgn salah satu dari kedua golongan tersebut. Telah dimaklumi bahwa orang-orang yg beriman kepada Allah dan rasul-Nya yg melakukan kekeliruan di antaranya ada yg mirip dgn orang-orang musyrik dan Ahli kitab. Maka orang semacam ini diserupakan dgn mereka. Terhadap hal ini telah berlalu perbuatan umat baik masa dahulu maupun masa sekarang yg menunjukkan bahwa umumnya pada diri mereka berlaku hukum-hukum Islam yg juga berlaku atas orang selain mereka. Hal ini krn diketahui bahwa kebanyakan pelaku bid’ah adl orang-orangmunafik yg melakukan nifak besar. Merekalah orang kafir yg kelak ditempatkan di dasar neraka. Mereka kafir secara batiniyah dan jika diketahui perilakunya maka ia pun kafir secara lahiriyah. Setiaporang yg beriman kepada ajaran Muhammad saw lbh baik daripadaorang yg kufur terhadapnya sekalipun yg disebutkan lbh awal melakukan perbuatan bid’ah baik bid’ah Khawarij Syi’ah Murji’ah maupun Qadariyah. Maka sesungguhnya orang Yahudi dan Nashrani adl orang-orang kafir yg telah pasti kekafirannya menurut ukuran dienul Islam. Adapun bagi pelaku bid’ah maka ia tidak boleh dihukumi kafir. Andaikan dia dapat dikriteriakan kafir maka kekafirannya tidak seperti orang yg mendustakan Rasululllah saw. Sumber Ahlus Sunnah wal Jamaah Ma’alimul Intilaqah al-QubraMuhammad Abdul Hadi al-Mishri Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia


http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=2929840953593374845
sumber file al_islam.chm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar